Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/02/2015 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2015Tanggal Penetapan:20 Februari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku20 Februari 2015
Tanggal Penetapan20 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menambahkan ketentuan baru terkait pengkodean dan penomoran naskah dinas. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-148/MBU/2013 yang mengatur pelimpahan wewenang terkait kepegawaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan kode baru untuk berbagai jenis naskah dinas, seperti Surat Sangat Rahasia, Surat Undangan, dan Surat Perjanjian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh berbagai pejabat, termasuk Menteri BUMN, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran, dengan tujuan untuk mempermudah pengelolaan dan identifikasi naskah dinas di lingkungan Kementerian BUMN.

(-)

(-)