Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 8/2009 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2009Tanggal Penetapan:29 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 Juli 2009
Tanggal Penetapan29 Juli 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan peralatan dan jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Magelang, serta perlunya penyesuaian tarif retribusi. Perubahan meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, serta tarif retribusi Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Penerimaan retribusi dari tarif rawat jalan, rawat kunjungan, tindakan/perawatan kesehatan gigi dan mulut, tindakan medis ringan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan calon pengantin, visum et repertum, tindakan medik Keluarga Berencana, pemeriksaan laboratorium PUSKESMAS disetor selambat-lambatnya 1 x 24 jam ke Kas Daerah. Penggunaan penerimaan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

(-)

(-)