di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, faksimile, internet, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan.