Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa tarif Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara lebih rendah dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan untuk listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan tersebut menetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut:

  1. Penggunaan tenaga listrik dari PLN bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam: 10%.
  2. Penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam: 3%.
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5%.

(-)

(-)