Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 2/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 6.264.889.851,00, sehingga menjadi Rp. 730.160.628.540,00.
  2. Rincian pendapatan meliputi:
    • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan: Rp. 30.605.224.792,00
    • Dana Perimbangan setelah perubahan: Rp. 543.154.393.000,00
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan: Rp. 156.401.010.748,00
  3. Anggaran Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 46.320.216.514,47, sehingga menjadi Rp. 784.357.855.203,47.
  4. Rincian belanja meliputi:
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan: Rp. 443.529.548.323,17
    • Belanja Langsung setelah perubahan: Rp. 340.828.306.880,30
  5. Defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp. (54.197.226.663,47).
  6. Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 54.197.226.663,47.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)