Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini memiliki tugas untuk mengajukan saran-saran perbaikan dalam rencana pembiayaan pembangunan, memikirkan fasilitas penyaluran keuangan, serta mengawasi penggunaan biaya pembangunan. Selain itu, Panitia juga bertugas untuk merumuskan sistem anggaran, meningkatkan nilai riil pendapatan pemerintah, dan menyusun strategi investasi. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta serta dapat membentuk tim kerja untuk kegiatan tertentu. Anggota Panitia terdiri dari para ahli dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.