Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/1964 · PERPRES No. 10 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 16 ayat (3)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini memiliki tugas untuk mengajukan saran-saran perbaikan dalam rencana pembiayaan pembangunan, memikirkan fasilitas penyaluran keuangan, serta mengawasi penggunaan biaya pembangunan. Selain itu, Panitia juga bertugas untuk merumuskan sistem anggaran, meningkatkan nilai riil pendapatan pemerintah, dan menyusun strategi investasi. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta serta dapat membentuk tim kerja untuk kegiatan tertentu. Anggota Panitia terdiri dari para ahli dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)