Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002-2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002-2006
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002-2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002-2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan data jumlah penduduk usia produktif, nilai produk domestik regional bruto, pendapatan perkapita penduduk, laju pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan penduduk, fasilitas pendidikan, dan indikator makro renstrada.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada lampiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002, meliputi:

  1. Bab II. A (KONDISI DAN POTENSI) Point 2 (DEMOGRAFI) Alinea 2 mengenai jumlah penduduk usia produktif dan non-produktif.
  2. Bab II. A (KONDISI DAN POTENSI) Point 3 (EKONOMI) Alinea 1-3 mengenai nilai PDRB, pendapatan regional perkapita, dan laju pertumbuhan ekonomi.
  3. Bab II. A (KONDISI DAN POTENSI) Point 4 (SOSIAL) Alinea 1 mengenai tingkat kemiskinan penduduk.
  4. Bab II. A (KONDISI DAN POTENSI) Point 4 (SOSIAL) Alinea 3 mengenai fasilitas pendidikan.
  5. Bab V. C (INDIKATOR PENILAIAN KINERJA) Point 1 (Indikator Makro).

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana strategis daerah dengan data dan kondisi terkini.

(-)

(-)