di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Loan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and Kuwait Fund for Arab Economic Development" di Kuwait
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1977 · Keppres No. 33 Tahun 1977 · Keppres Nomor 33 Tahun 1977
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kuwait Fund for Arab Economic Development yang telah ditandatangani pada tanggal 10 April 1977 di Kuwait. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap perjanjian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1960. Dengan pengesahan ini, perjanjian pinjaman tersebut menjadi sah dan berlaku di Indonesia, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.