Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)

Juga dikenal sebagai: UU 14/2009 · UU No. 14 Tahun 2009 · UU Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2009Tanggal Penetapan:5 Maret 2009
Hukum PidanaKeimigrasianHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2009
Tanggal Penetapan05 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, yang melengkapi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, yang merupakan bentuk modern dari perbudakan. Protokol ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam upaya internasional untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. Undang-Undang ini juga mencakup Declaration dan Reservation terhadap ketentuan tertentu dalam Protokol, yang disesuaikan dengan hukum pidana nasional Indonesia.

(-)

(-)