Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda Di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 58/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 58/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda Di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku, terkait titik koordinat kawasan yang mengalami perubahan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034. Rencana ini bertujuan untuk menjadi panduan operasional pengelolaan Taman Wisata Perairan Laut Banda. Rencana pengelolaan dan zonasi ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali. Latar belakang penetapan rencana ini adalah untuk mengembangkan kawasan Taman Wisata Perairan Laut Banda agar memberikan manfaat yang besar secara ekologis dan ekonomis, yang memerlukan arahan pengelolaan yang komprehensif dan sistematis. Tujuan penyusunan dokumen RPZ TWP Laut Banda adalah sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, perlindungan dan pelestarian kawasan, pemanfaatan kawasan sesuai dengan zonasinya, dan mengevaluasi efektifitas pengelolaan kawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan zonasi kawasan, yang meliputi penetapan zonasi dan aturan yang berlaku dalam zonasi, serta rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.

(-)

(-)