Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 1/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2020Tanggal Penetapan:22 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Mei 2020
Tanggal Penetapan22 Mei 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007, Nomor 24 Tahun 2007, dan Nomor 25 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penataan dan pemanfaatan ruang yang selaras dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan investasi dan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengembangan dan pemantapan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki. 2. Pengembangan dan pemantapan sistem prasarana wilayah. 3. Pengendalian dan pelestarian kawasan lindung. 4. Pengembangan kawasan pertanian produktif dan prospektif. 5. Pengembangan kawasan perikanan. 6. Pengembangan kawasan peruntukan industri. 7. Pengembangan kawasan permukiman. 8. Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. 9. Pengembangan kawasan strategis kabupaten. Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata ruang, termasuk struktur ruang wilayah yang terdiri dari sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem perkotaan mencakup PKN (Pusat Kegiatan Nasional) bersama dengan kota lain dalam Kedungsepur, serta PKL (Pusat Kegiatan Lokal) di beberapa kecamatan. Sistem jaringan prasarana meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta kawasan strategis kabupaten berdasarkan kepentingan pendayagunaan sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi, dan fungsi lingkungan hidup.

1. Kegiatan pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)