Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 5/2004 · Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2004
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2003. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 25 tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2003.

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo untuk Tahun Anggaran 2003. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 157.052.876.977,50 dan belanja sebesar Rp 155.915.428.810,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.137.488.167,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.275.761.477,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.413.209.644,50, dengan surplus/defisit sebesar Rp. 1.137.488.167,50.

Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 3.544.641.099,50, selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 19.795.905.507,00, serta selisih antara anggaran dan realisasi surplus/defisit sebesar Rp. (13.976.368072,50). Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.137.488.167,50.

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 267.115.571.396,00, jumlah utang sebesar Rp. 0, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 267.115.571.196,00. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2003 adalah sebesar Rp. 16.413.209.645,00.

Lampiran-lampiran yang menjelaskan lebih lanjut perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)