Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon

Juga dikenal sebagai: PP 40/1986 · PP No. 40 Tahun 1986 · PP Nomor 40 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1986Tanggal Penetapan:17 September 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Cilegon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1986
Tanggal Penetapan17 September 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak sebagaimana dimaksud dalam Daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Cilegon bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi seluruh wilayah Kecamatan Cilegon dan Pulomerak serta sebagian Kecamatan Anyar, yang kemudian dibagi menjadi tiga kecamatan baru: Cilegon, Ciwandan, dan Pulomerak. Struktur organisasi dan pembiayaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan dibebankan pada anggaran daerah.

1. Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini disesuaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)