Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 121/2018 · Permenhub No. 121 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengaturan tarif, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini di sektor kepelabuhanan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Kementerian Perhubungan dalam menetapkan tarif, serta memberikan panduan mengenai konsultasi dan sosialisasi tarif kepada asosiasi pengguna jasa. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai insentif bagi perusahaan angkutan laut nasional dan kapal wisata, serta penanganan khusus untuk barang berbahaya dan peti kemas yang memerlukan penanganan khusus.

(-)

(-)