Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:27 Oktober 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan27 Oktober 2010
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan di Kabupaten Poso. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan. Tujuan dari pembentukan lembaga ini adalah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa dan kelurahan secara menyeluruh dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat atau pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
  2. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsinya adalah menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, dan memberdayakan masyarakat.
  3. Lembaga kemasyarakatan kelurahan bertugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsinya adalah menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, dan mengembangkan potensi sumber daya.
  4. Jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  5. Pengurus lembaga kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan seperti WNI, bertakwa kepada Tuhan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan dan kepedulian untuk memberdayakan masyarakat.

(-)

(-)