Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 344 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 344 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Fajar Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 344/1961 · Keppres No. 344 Tahun 1961 · Keppres Nomor 344 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Fajar Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 no.95)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) FADJAR BHAKTI. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mengisi posisi direksi sementara di perusahaan tersebut. Keputusan ini mengacu pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 1961. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu, dengan Raden Mas Harjono dan Julius Pieter Gerungan sebagai direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)