Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 63/2024 · Permendikbudriset No. 63 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyelenggaraan Magang Mahasiswa
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Magang Mahasiswa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan relevansi lulusan perguruan tinggi serta menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan magang mahasiswa yang akuntabel dan memberikan pelindungan optimal bagi mahasiswa dan penyelenggara magang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Magang Mahasiswa wajib dilakukan oleh Mahasiswa program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, dan sarjana terapan, dan dapat dilakukan oleh mahasiswa program pendidikan lainnya.
  2. Penyelenggaraan Magang Mahasiswa dilakukan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Perguruan Tinggi dapat bekerja sama dengan lembaga pengirim dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa di luar negeri.
  3. Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan akreditasi program studi dan tidak sedang menjalani sanksi administratif berat.
  4. Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki fasilitas, dan memiliki pembimbing praktisi.
  5. Tahapan Magang Mahasiswa meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Perencanaan mencakup penyusunan rencana tahunan, pemilihan mitra, dan penyusunan perjanjian kerja sama. Pelaksanaan mencakup seleksi, persiapan, pemberangkatan, pembelajaran, pelaporan, penilaian, pemulangan, pengakuan satuan kredit semester, serta pemantauan dan evaluasi.
  6. Perlindungan bagi peserta Magang Mahasiswa meliputi fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, tempat tinggal yang layak, asuransi, pencegahan kekerasan, penanganan permasalahan, pengaturan jam magang, dan uang saku.
  7. Kementerian melakukan pembinaan kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa.
  8. Perguruan Tinggi melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

(-)

(-)