Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2009. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.197.824.065.507,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.453.724.065.507,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (255.900.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 247.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.600.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 255.900.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenan adalah Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Bandung akan menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.