Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 08/2009 · Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 24 jo. Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03);

Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2009. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.197.824.065.507,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.453.724.065.507,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (255.900.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 247.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.600.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 255.900.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenan adalah Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Bandung akan menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)