Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 6/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:24 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan24 Juni 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan agar lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan administrasi, pelaporan keuangan, dan aset daerah. Badan ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi penyusunan anggaran, pembinaan administrasi, penatausahaan, memverifikasi, dan membuat laporan keuangan serta aset daerah secara terpadu. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Perencanaan Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, Bidang Aset Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Badan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi.

1. Penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil dan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)