di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 72/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 72 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 72 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan jarak antar satuan pendidikan dasar serta perizinan pendirian satuan pendidikan dasar guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) di Kabupaten Bantul.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan wajib berbentuk yayasan atau perkumpulan berbadan hukum dan harus mengajukan izin pendirian. Lokasi pendirian satuan pendidikan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Terdapat ketentuan jarak minimum, yaitu 1 kilometer untuk SD dan 1,5 kilometer untuk SMP dari satuan pendidikan sejenis; jika jarak kurang dari ketentuan tersebut, penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari seluruh satuan pendidikan sejenis dalam radius tersebut.
Permohonan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan kini diproses melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pelayanan terpadu satu pintu dengan mekanisme yang melibatkan rapat koordinasi tim teknis dan tinjauan lokasi. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif (seperti akta pendirian, bukti kepemilikan tanah, dan surat pernyataan kesanggupan sarana prasarana) serta persyaratan teknis (seperti dokumen rencana pengembangan, kurikulum, dan sumber pembiayaan tetap). Selain itu, penyelenggara pendidikan diwajibkan memenuhi standar sarana prasarana secara mandiri dan menyediakan tenaga pendidik bersertifikasi dalam jangka waktu tertentu.