Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 72 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 72/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 72 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 72 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2025Tanggal Penetapan:15 Desember 2025
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku15 Desember 2025
Tanggal Penetapan15 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan jarak antar satuan pendidikan dasar serta perizinan pendirian satuan pendidikan dasar guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) di Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan wajib berbentuk yayasan atau perkumpulan berbadan hukum dan harus mengajukan izin pendirian. Lokasi pendirian satuan pendidikan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Terdapat ketentuan jarak minimum, yaitu 1 kilometer untuk SD dan 1,5 kilometer untuk SMP dari satuan pendidikan sejenis; jika jarak kurang dari ketentuan tersebut, penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari seluruh satuan pendidikan sejenis dalam radius tersebut.

Permohonan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan kini diproses melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pelayanan terpadu satu pintu dengan mekanisme yang melibatkan rapat koordinasi tim teknis dan tinjauan lokasi. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif (seperti akta pendirian, bukti kepemilikan tanah, dan surat pernyataan kesanggupan sarana prasarana) serta persyaratan teknis (seperti dokumen rencana pengembangan, kurikulum, dan sumber pembiayaan tetap). Selain itu, penyelenggara pendidikan diwajibkan memenuhi standar sarana prasarana secara mandiri dan menyediakan tenaga pendidik bersertifikasi dalam jangka waktu tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam permohonan izin yang terbukti tidak benar di kemudian hari dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.