Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri dari Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan, angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, sasaran kerja pegawai, penilaian kinerja, konversi hasil penilaian kinerja, penetapan angka kredit, tim penilai kinerja instansi, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.