di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017;
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 13/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.239.183.591.571,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.254.528.180.673,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 15.344.589.102,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.443.558.382,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 49.484.640,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 15.344.589.102,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi atau dari pemerintah daerah, dan dana alokasi desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk pembayaran pokok utang.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yang meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.