Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/2023 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2023Tanggal Penetapan:14 November 2023
Badan Usaha Milik DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku22 November 2023
Tanggal Penetapan14 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sumber dan komponen pembiayaan pengadaan tanah, pembentukan Tim Pengadaan Tanah (TPT), penyusunan rencana anggaran biaya, rekening biaya pengadaan tanah, penggunaan biaya pengadaan tanah, serta pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sumber pembiayaan dapat berasal dari dana Badan Usaha, terutama untuk proyek prakarsa Badan Usaha. Komponen biaya terdiri dari biaya ganti kerugian dan biaya operasional serta biaya pendukung.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan susunan TPT, yang bertugas mengelola dana badan usaha dalam rangka pengadaan tanah. TPT bertugas menyusun anggaran biaya, berkoordinasi dengan instansi terkait, melaksanakan pengadaan barang dan jasa, mengajukan permintaan pembayaran, melaksanakan pengadaan tanah pengganti, menyusun dokumen pertanggungjawaban, mengajukan permohonan sertifikasi, menyusun laporan, dan mengarsipkan dokumen. Badan Usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan dana dan melakukan pembayaran sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan ini.

1. TPT yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan TPT berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)