di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi: