Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/2025 · Inpres No. 9 Tahun 2025 · Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi dalam pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi di desa/kelurahan. Koperasi ini akan melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, dan layanan kesehatan, dengan memperhatikan karakteristik dan potensi lokal. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran, koordinasi antar lembaga, pendampingan, penguatan kapabilitas permodalan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.

(-)

(-)