Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk rincian belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengatur penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Perubahan lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)