di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Bupati.