Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur larangan terhadap organisasi-organisasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh atau untuk orang asing tertentu. Orang asing yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan, memiliki kewarganegaraan dari negara yang tidak diakui atau yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Indonesia, atau yang tidak mengikuti hukum kewarganegaraan negara yang diakui oleh Indonesia. Pemerintah akan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan operasionalnya tidak merugikan pemerintah, masyarakat, atau pekerja. Pengawasan ini dilakukan oleh menteri terkait, dan jika diperlukan, menteri dapat mengatur pimpinan perusahaan tersebut.