Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 50 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi Dan Pengawasan Perusahaan_Perusahaan Orang Asing Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perpu 50/1960 · Perpu No. 50 Tahun 1960 · Perpu Nomor 50 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1960Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaLarangan Organisasi-Organisasi Dan Pengawasan Perusahaan_Perusahaan Orang Asing Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1960
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 160) dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur larangan terhadap organisasi-organisasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh atau untuk orang asing tertentu. Orang asing yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan, memiliki kewarganegaraan dari negara yang tidak diakui atau yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Indonesia, atau yang tidak mengikuti hukum kewarganegaraan negara yang diakui oleh Indonesia. Pemerintah akan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan operasionalnya tidak merugikan pemerintah, masyarakat, atau pekerja. Pengawasan ini dilakukan oleh menteri terkait, dan jika diperlukan, menteri dapat mengatur pimpinan perusahaan tersebut.

1. Menteri-menteri di bidang masing-masing harus menerima penyerahan dari Penguasa Keadaan Bahaya terhadap perusahaan-perusahaan berikut semua kekayaan yang dikuasai. 2. Para Penguasa Keadaan Bahaya harus melakukan penyerahan tersebut secepat mungkin.

(-)