Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices)

Juga dikenal sebagai: Permentan 22/Permentan/HK.140/4/2015 · Permentan No. 22/Permentan/HK.140/4/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2009. Perubahan tersebut menetapkan bahwa ketentuan mengenai penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman secara karakteristik jenis tanaman lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal pembina teknis atas nama Menteri Pertanian. Dengan adanya perubahan ini, kewenangan untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang sebelumnya berada di Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dialihkan kepada Direktur Jenderal pembina teknis.

(-)

(-)