Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 dan Nomor 9 Tahun 2011. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong dan mengembangkan dunia usaha perbankan melalui penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada jenis badan usaha yang menerima penyertaan modal daerah, bentuk penyertaan modal, serta jumlah dan waktu penyertaan modal. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah "SUMBER DAYA", Perusahaan Daerah Air Minum "SUMBER POCONG", Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim, Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi, Kelompok Usaha Masyarakat, dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi. Penyertaan modal daerah kepada beberapa badan usaha ditetapkan dalam bentuk uang, sementara penyertaan modal kepada badan usaha lainnya ditetapkan dalam bentuk pembelian saham. Peraturan ini juga menetapkan rincian jumlah penyertaan modal daerah untuk masing-masing badan usaha dari tahun anggaran 2009 hingga 2014.