Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2022 bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkup Kementerian Pertanian guna menjamin tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.10/5/2009 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Penyelenggaraan SPI dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai pada Unit Kerja Eselon I, Unit Pelaksana Teknis, dan Satker lingkup Kementerian Pertanian dengan mengintegrasikan unsur pembangunan SPI dalam program dan kegiatan utama. Unsur-unsur tersebut meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI, yang dilaksanakan melalui pembangunan SPI, penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI, dan penguatan efektivitas penyelenggaraan SPI.