Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 11/2014 · Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:27 November 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 November 2014
Tanggal Penetapan27 November 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan-Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Kendari pada Bank Sultra. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kota Kendari.
  2. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam SKPKD.
  3. Penyertaan modal pada Bank Sultra tahun 2014 sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan akan ditingkatkan hingga Rp. 25.000.000.000,- secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
  4. Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD.
  5. BPKAD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal.
  6. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah.

Tata cara pembagian hasil usaha/laba dengan Bank Sultra diatur dalam perjanjian penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Bank Sultra sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sultra.

(-)