di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 11/2014 · Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Kendari pada Bank Sultra. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Tata cara pembagian hasil usaha/laba dengan Bank Sultra diatur dalam perjanjian penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham.