Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2006 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2006Tanggal Penetapan:22 Desember 2006
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku22 Desember 2006
Tanggal Penetapan22 Desember 2006
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. 2. Pemberian Dana Operasional setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, dengan besaran yang disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. 3. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. 4. Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. 5. Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan anggota DPRD atas penghasilan dibebankan pada APBD, sedangkan atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan. 6. Pengaturan mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia.

(-)

(-)