di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenperin 13/2025 · Permenperin No. 13 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, data lain, informasi industri, dan informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 dan menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menyampaikan data secara akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melalui SIINas. Data yang wajib disampaikan meliputi Data Industri (pada tahap pembangunan dan produksi) dan Data Kawasan Industri (pada tahap pembangunan dan komersial), serta Data Lain berdasarkan permintaan Menteri. Peraturan ini juga mengatur tentang verifikasi dan validasi data yang disampaikan, serta penyampaian Informasi Industri dan Informasi Lain oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Menteri.
Perusahaan Industri wajib menyampaikan informasi minimal seperti nama perusahaan, penanggung jawab, alamat, bidang usaha, kapasitas produksi, perizinan berusaha, dan narahubung. Data Industri yang harus disampaikan berbeda-beda tergantung pada kategori perusahaan (Industri Kecil atau Industri Menengah Besar) dan tahap kegiatan (pembangunan atau produksi). Data Kawasan Industri yang harus disampaikan juga berbeda tergantung pada tahap kegiatan (pembangunan atau komersial).
Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan Informasi Industri (hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri) dan Informasi Lain (data terkait kegiatan Industri dan Kawasan Industri di wilayah administratif masing-masing) kepada Menteri secara berkala.