di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 5/2014 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta adanya jenis atau sumber pendapatan baru dalam pengelolaan pasar.
Perubahan meliputi:
Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan pasar dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.