Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 5/2014 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:16 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan16 Januari 2014
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta adanya jenis atau sumber pendapatan baru dalam pengelolaan pasar.

Perubahan meliputi:

  1. Tarif Retribusi: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan fasilitas, letak tempat, jenis, luas, dan kelas pasar. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis pasar seperti Pasar Rakyat Kieraha, Pasar Sayur, Pasar Grosir, Pasar Gamalama, Pasar Bastiong, Pasar Dufa-Dufa, Pasar Tapak I, Pasar Sulamadaha dan Sasa, Higenis, Pelayanan Jasa Umum (MCK), dan Pasar Percontohan.
  2. Masa Retribusi: Mengubah masa retribusi menjadi 1 (satu) bulan bagi kios termasuk ruko dan grosir.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan pasar dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)