Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 73 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 75).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD). Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran LKD sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Tujuan pengaturan LKD adalah untuk mendudukan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa, dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan LKD di Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat dengan persyaratan tertentu. LKD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD meliputi penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta kualitas sumber daya manusia. Jenis LKD terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM, DKM, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Sumber dana LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan Pemerintah Kabupaten, dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini serta agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)