di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 3/2021 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan meliputi dasar pengenaan Pajak Parkir yang mencakup gedung parkir, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan garasi yang disewakan. Selain itu, tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25%.