Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Dr. Mudjani Sebagai Gubernur Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1951 · Keppres No. 58 Tahun 1951 · Keppres Nomor 58 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:19 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dr. Mudjani Sebagai Gubernur Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan19 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1951 ini menetapkan pengangkatan pegawai negeri sipil yang namanya tercantum dalam daftar lampiran, terhitung mulai 1 Juli 1950. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pangkat dan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1950. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diatur dan diperhitungkan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)