di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1963 tentang Peraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 228/1963 · Keppres No. 228 Tahun 1963 · Keppres Nomor 228 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Hal ini dilakukan dengan membentuk Panitia Negara yang bertugas menyelidiki riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan. Keputusan ini juga mempertimbangkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan dalam Kabinet Kerja tahun 1962.
Ketentuan Substansial
Pengakuan seseorang sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk itu, dibentuk Panitia Pengusul yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua. Panitia ini bertugas menyelidiki dan mengusulkan calon pahlawan kepada Presiden. Biaya untuk Panitia Pengusul dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.