Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 228 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1963 tentang Peraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 228/1963 · Keppres No. 228 Tahun 1963 · Keppres Nomor 228 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1963Tanggal Penetapan:6 November 1963
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1963
Tanggal Penetapan06 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 241 tahun 1958

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Hal ini dilakukan dengan membentuk Panitia Negara yang bertugas menyelidiki riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan. Keputusan ini juga mempertimbangkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan dalam Kabinet Kerja tahun 1962.

Ketentuan Substansial
Pengakuan seseorang sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk itu, dibentuk Panitia Pengusul yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua. Panitia ini bertugas menyelidiki dan mengusulkan calon pahlawan kepada Presiden. Biaya untuk Panitia Pengusul dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)