Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 18/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 85)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait struktur organisasi, seperti penghapusan jabatan Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, penghapusan Pasal 6, 7, dan 8, serta perubahan redaksional pada Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (1). Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Boalemo agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)