Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung Serta Penerapan Sistem Manajemen Energi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Aset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung Serta Penerapan Sistem Manajemen Energi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta penerapan sistem manajemen energi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan daya guna bangunan gedung serta mendukung kebijakan pemerintah tentang konservasi dan efisiensi energi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien, serasi, selaras dengan lingkungannya, serta tercapainya target penghematan energi dan air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen, lingkup, tata cara, dan metode pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, meliputi aspek arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, dan tata graha (housekeeping).
  2. Sistem manajemen energi, yang mencakup pelaksanaan sistem manajemen energi dan pelaksanaan penghematan energi (listrik dan air).
  3. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta penerapan sistem manajemen energi.

Peraturan ini menjadi acuan dan panduan bagi kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kementerian.

(-)

(-)