di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan yuridis saat ini, sehingga perlu diubah dan disesuaikan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya, mengenai pembentukan BPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif mengenai BPD di Kabupaten Blora, sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.