di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2017 · PERPRES No. 88 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah tersebut. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan, dan hutan adat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, dan masyarakat hukum adat. Peraturan ini juga mengatur pola penyelesaian penguasaan tanah, termasuk perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, pemberian akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, dan resettlement. Selain itu, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah.