Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:25 Januari 2021

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan25 Januari 2021
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan judul Bagian Kesatu BAB III menjadi "Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat".
  2. Perubahan Pasal 4 mengenai tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat.
  3. Perubahan Pasal 5 mengenai susunan Dinas Daerah.
  4. Perubahan Pasal 6 mengenai susunan Badan Daerah.
  5. Perubahan Pasal 8 mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  6. Perubahan Pasal 13 mengenai jabatan eselon.
  7. Penghapusan Pasal 16.
  8. Penghapusan Pasal 18.
  9. Perubahan Pasal 19 mengenai kelembagaan Rumah Sakit Daerah.
  10. Penghapusan Pasal 20.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja, serta untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

1. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)