Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, serta menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan kebutuhan, tugas, jenjang, dan kedudukan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, serta tahapan penyusunan kebutuhan yang meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan pelaporan kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang standar kemampuan rata-rata (SKR) dan persentase kontribusi dalam penghitungan kebutuhan jabatan.