Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1966 tentang Mengangkat Laksamana Muda Laut Sjamsul Bachri Tjiptosuhardjo, Sebagai Duta Besar Luar Biasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Pakistan Di Karachi

Juga dikenal sebagai: Keppres 261/1966 · Keppres No. 261 Tahun 1966 · Keppres Nomor 261 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Laksamana Muda Laut Sjamsul Bachri Tjiptosuhardjo, Sebagai Duta Besar Luar Biasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Pakistan Di Karachi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Pakistan yang berkedudukan di Karachi. Laksamana Muda Laut Sjamsul Bachtiar, seorang Perwira Tinggi pada Departemen Angkatan Laut, diangkat untuk posisi tersebut. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, ketentuan mengenai Pegawai Negeri di Departemen Luar Negeri berlaku, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut terkait pengangkatan ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)