Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Purworejo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, mewujudkan kondisi lingkungan yang baik, bersih, sehat, dan rapi, serta menciptakan estetika daerah guna mewujudkan Purworejo Berirama.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta memungut retribusi atas pelayanan yang diberikan.
- Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dalam penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta berkewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan menjaga sarana/prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib ruang lalu lintas jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, lingkungan hidup, sungai, saluran air dan sumber air, bangunan dan penghuni bangunan, tuna sosial dan anak jalanan, serta perizinan dan penyelenggaraan hiburan umum.
- Peraturan ini juga mengatur kebersihan, termasuk bersih udara, bersih air, dan bersih sampah, serta keindahan lingkungan di daerah.
- Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, serta menjadi agen perintis dan berkontribusi dalam peningkatan kebersihan, keindahan, dan ketertiban.