di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo, Dan Kelurahan Waliabuku
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2007 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2007 ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo, dan Kelurahan Waliabuku. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat-syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK) dan luas wilayah sekurang-kurangnya 5 Km². Kelurahan juga dibentuk dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakat yang majemuk, dinamis, kritis, dan mayoritas dukungan sosial ekonomi dipengaruhi oleh kehidupan perkotaan.
Kelurahan Labalawa berasal dari sebagian Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari, Kelurahan Kadolo berasal dari sebagian Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna, dan Kelurahan Waliabuku berasal dari sebagian Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dan titik koordinat masing-masing kelurahan. Pembiayaan pembentukan kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau.