Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2020 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2002Tanggal Penetapan:24 Februari 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku24 Februari 2002
Tanggal Penetapan24 Februari 2020
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2007 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Nagari. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perangkat desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengangkatan Perangkat Nagari yang selektif dan transparan, sehingga menghasilkan Perangkat Nagari yang berkualitas dan berkinerja baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengangkatan Perangkat Nagari:** Proses penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Nagari dilakukan oleh tim seleksi. 2. **Pemberhentian Perangkat Nagari:** Tata cara pemberhentian Perangkat Nagari diatur untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Wali Nagari. 3. **Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari:** Mengatur pengangkatan pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Nagari demi kelancaran pelayanan masyarakat dan pemerintahan. 4. **Struktur Organisasi dan Tata Kerja:** Menjelaskan struktur organisasi dan tata kerja Perangkat Nagari untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. 5. **Unsur Staf Perangkat Nagari:** Memungkinkan Wali Nagari mengangkat unsur staf untuk mendukung tugas Perangkat Nagari sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan nagari. 6. **Rotasi Perangkat Nagari:** Wali Nagari dapat melakukan rotasi jabatan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Nagari. 7. **Penghasilan Perangkat Nagari:** Mengatur penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Nagari yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADN) dan sumber lain dalam APB Nagari. 8. **Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari:** Mewajibkan Perangkat Nagari dan staf untuk mengikuti program peningkatan kapasitas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Nagari. 9. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menciptakan tata Pemerintahan Nagari yang baik.

1. Perangkat Nagari yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Sekretaris Nagari yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)