Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1961 tentang Dewan Kebudayaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1961 · Keppres No. 114 Tahun 1961 · Keppres Nomor 114 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1961Tanggal Penetapan:7 April 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kebudayaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1961
Tanggal Penetapan07 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibentuk untuk mewujudkan kebudayaan nasional yang terjalin dalam kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia, dengan tujuan membangun dan membina masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur. Hal ini sejalan dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Dewan Kebudayaan Nasional (DEKENAS) yang berkedudukan di Jakarta dan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. DEKENAS bertujuan menjalin kebudayaan nasional dalam kehidupan organik bangsa dan rakyat Indonesia. DEKENAS terdiri dari sejumlah anggota yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Dewan. Anggota-anggota DEKENAS termasuk beberapa menteri seperti Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Penerangan, dan lainnya. DEKENAS bertugas menyusun rencana tindakan dalam rangka penyusunan dan pembinaan kehidupan kebudayaan nasional serta mengadakan koordinasi pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

(-)

(-)