Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban

Juga dikenal sebagai: PP 44/2008 · PP No. 44 Tahun 2008 · PP Nomor 44 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:29 Mei 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan29 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi wewenang untuk mengelola proses pemberian kompensasi dan restitusi, termasuk memeriksa kelengkapan permohonan, melakukan pemeriksaan substantif, dan menyampaikan hasilnya kepada pengadilan. Korban atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kompensasi atau restitusi melalui LPSK, yang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial kepada korban, yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPSK bekerja sama dengan unit kesehatan pemerintah maupun swasta.

(-)

(-)